Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Video Asusila di Pringsewu Kota

PRINGSEWU39 Dilihat

Pringsewu – TIME IND – Jajaran Polsek Pringsewu Kota menangkap satu dari tiga terduga pelaku pemerasan bermodus penyebaran video asusila. Pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel wilayah Pringsewu Timur. Para pelaku yang berjumlah tiga orang memesan kamar hotel dan menghubungi korban yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.

Baca Juga : Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Pantau Dua Ritel Modern di Pringsewu

Saat korban berada di dalam kamar, pelaku MM datang dan melakukan intimidasi serta memaksa korban menanggalkan pakaian. Pelaku kemudian merekam video korban dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak menyerahkan uang Rp1 juta.

Korban mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Selain itu, pelaku juga merampas telepon genggam korban sebelum melarikan diri bersama dua rekannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah mendapat informasi salah satu pelaku kembali ke rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MM.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya dan telah direncanakan sebelumnya. Telepon genggam korban dijual di Bandar Lampung seharga Rp3 juta dan uangnya telah habis digunakan.

Baca Juga : Asyik Main Togel di Bulan Ramadhan, Enam Warga Pringsewu Diciduk Polisi

Polisi menyebut MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

“Kami mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri,” tegas AKP Ramon Zamora. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *