Pringsewu – TIME IND – Praktik judi togel di Pringsewu kembali diungkap aparat kepolisian. Enam warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diamankan karena kedapatan menjalankan perjudian toto gelap (togel) saat bulan suci Ramadan.
Penggerebekan dilakukan jajaran Polres Pringsewu pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Keenam pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Gerebek Balap Liar 30 Remaja Dan 17 Sepeda Motor Diamankan
“Benar, enam orang kami amankan terkait praktik perjudian togel di wilayah Gadingrejo,” ujar Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (25/2/2026).
Enam pelaku yang diamankan terdiri dari satu orang bandar berinisial Y (31) dan lima pemasang masing-masing berinisial W (70), TM (59), HP (44), T (53), serta EH (37). Mereka diketahui merupakan warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp142 ribu, satu unit handphone, tiga buku berisi rekapan nomor togel, satu buah pena, serta enam lembar kertas kopelan yang memuat nomor pasangan togel.
Baca Juga : Buron Setahun, Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan. Uang dari para pemasang selanjutnya ditransfer kepada pihak lain yang diduga sebagai bandar utama.
Saat ini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Y dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara lima lainnya dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.(*)






