Buron Setahun, Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

PRINGSEWU29 Dilihat

Pringsewu – TIME IND – Tim Satreskrim Polres Pringsewu menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku berinisial S (43), warga Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, ditangkap di rumah temannya di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kamis (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan S ikut memukul korban Syafrudin (54) saat kejadian.

“Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan S terlibat langsung dalam pengeroyokan,” kata Iptu Rosali.

Baca Juga : Wakapolres Pringsewu Sidak Rutan Polsek Jajaran Pastikan Keamanan dan SOP Penjagaan

Dengan penangkapan ini, jumlah pelaku menjadi empat orang. Polisi sebelumnya menangkap AS (34), SB (24), dan YF (25).

Polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iptu Rosali menegaskan polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lain.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional. Kami mengimbau masyarakat tidak terpancing emosi dan tidak main hakim sendiri,” ujarnya.

Baca Juga : Wagub Lampung Tinjau Jalan Rusak di Ambarawa, Bupati Pringsewu Dorong Peran CSR Percepat Perbaikan

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Pringsewu. Korban Syafrudin mengendarai mobil dan bersenggolan dengan sebuah truk.

Korban melanjutkan perjalanan karena panik. Warga mengejarnya karena mengira korban kabur. Mobil korban kemudian terperosok ke saluran irigasi.

Di lokasi itu, sejumlah warga mengeroyok korban. Video kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan medis, sementara mobilnya rusak parah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *