Nekat, SPBU 24.351-137  Sukadana Kota Bandar Lampung Mainkan BBM Jenis Solar Untuk Mafia Migas

Hukum80 Dilihat

TIME IN | Bandar Lampung – Kelangkaan BBM jenis solar yang kerap terjadi provinsi lampung bukan kerena terlambatnya pengiriman dari pertamina , tetapi disebabkan yang diduga permainan SPBU menjual BBM subsidi secara ilegal.

Sudah menjadi rahasia umum kelangkaan BBM baik jenis solar  khususnya di Provinsi Lampung, hampir semua SPBU di jam sore hingga malam BBM tersebut habis oleh pihak SPBU.

Berdasarkan hal tersebut TIM melakukan pantauan di salah satu SPBU SPBU 24.351-137 yang berada di daerah Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung.

Benar, saat tim awak media TIMEIND mendapatkan informasi  dari beberapa masyarakat seperti salah satu narasumber yang meminta untuk tidak dipublikasi namanya menjelaskan, biasanya pihak SPBU melakukan  penjualan solar atau pertalite bersubsidi ke pihak ketiga (oknum/penadah mobil modifikasi) dengan keuntungan bagi operator dan pihak Spbu dalam Hal ini pengawas/manager.

” Ya, biasa mas, itu kendaraan sama dengan nomor kendaraan (Plat Nomor,Red) mereka ngecor itu, dan itu juga sudah  menjadi rahasia umum lagi bagi kalangan masyarakat sekitar.” Ujjarnya.

Narasumber lain juga JM (nama inisial yang disamarkan) menjelaskan bahwa SPBU tersebut melakukan permainan jual beli BBM ilegal ke pihak ketiga yang sudah berjalan lama.

“SPBU tersebut sudah lama melakukan praktek penjualan solar secara ilegal dengan rombongan helikopter (pengecoran kendaraan pribadi), dan ada jenis mobil box dan di bekingi oleh oknum aparat dan wartawan”. Terangnya ke awak media.

Terpantau beberapa kendaraan yang diduga telah di modifikasi (Helikopter)

Dari informasi tersebut diduga kuat SPBU 24.351-137 yang terletak di Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung,  melakukan permainan jual BBM Subsidi Ilegal ke pihak ketiga.

Untuk memastikan SPBU tersebut  melakulan tindak pidana ilegal penyalah gunaan BBM , menemukan bahwa SPBU 24.351-137  sedang melakukan pelangsiran helikopter dengan beberapa kendaraan roda 4 modifikasi.

Adapun jenis jenis kendaraan yanh terpantau adalah  pajero,fortuner,panter milik oknum wartawan YS (SIPIL),kijang kapsul milik HD (oknum marinir) dan mitsubishi kuda berwarna hitam milik Mba OC ( istri anggota kepolisian) yg mana suaminya berdinas di salah satu polsek di teluk betung.

Waktu pengisian (Pengecoran,Red)  atau yang kerap di bilang mereka kendaran Helikopter tersebut dimulai sejak pukul 07:00 berakhir di pukul 10:00 WIB. Kendaran heli tersebut mendapatkan jatah 150 hingga 300 liter perharinya untuk satu unit kendaraan.

Selain itu tim TIMEIND juga mendapatkan informasi lagi dari AH (nama di samarkan)menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut melakukan pengecoran BBM di SPBU 24.351-137 yang terletak di Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung.

” Bagaimana ga aman mas mereka mondar-mandir ambi solar, Pengawasnya duduk santai nerima uang di kantor, yang atur semuanya di luar YS (oknum wartawan) dan di jaga oleh oknum aparat HD ( oknum marinir)”

” Yang bisa mendapatkan jatah solar lebih dalam skala banyak serta di lakukan  bisa berulang- ulang mereka memberikan nilai lebih (uang cor) di atas harga normal penjualan umum terhadap pengawas andre dan YS (oknum yang mangaku wartawan) Dan serta oknum aparat yg membekingi HD (oknum marinir), yang setiap Harinya YS dengan HD (marinir) selalu nampak stanby dan mengatur keluar masuk kendraan pelangsir”. Ungkapnya

Sangat jelas di dalam UU tercantum,penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi pemerintah telah termasuk pidana dengan Pasal 55 UU Migas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Hingga berita ini di terbitkan sampai dengan Hari ini belum ada Tindakan yang jelas oleh aparat penegak hukum (APH).