TIME IND, Lampung Selatan – Upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda. Melalui Pelayanan Paspor Simpatik, masyarakat kini dapat mengurus paspor dengan kuota terbatas sebanyak 30 pemohon per hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Deddy, mengatakan layanan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 sekaligus wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Pelayanan Paspor Simpatik ini kami selenggarakan dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-76 sebagai wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Deddy, pelayanan ini difokuskan pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh, dengan sistem pendaftaran yang sepenuhnya dilakukan secara digital melalui Aplikasi M-Paspor.
“Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan data dan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran,” katanya.
Pembatasan jumlah pemohon, lanjut Deddy, bertujuan agar pelayanan tetap tertib dan optimal.
“Kuota pelayanan kami batasi sebanyak 30 permohonan per hari agar pelayanan tetap optimal dan berjalan efektif,” tegasnya.
Ia berharap, melalui layanan ini masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan paspor dengan proses yang transparan dan profesional.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menggelar Pelayanan Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian bagi masyarakat Lampung Selatan dan sekitarnya.
Pelayanan Paspor Simpatik akan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda pada Sabtu, 10 Januari 2026, Sabtu, 17 Januari 2026, dan Sabtu, 24 Januari 2026, dengan kuota terbatas sebanyak 30 permohonan per hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Pelayanan Paspor Simpatik ini kami selenggarakan dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-76 sebagai wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian,” ujar Dedy.
Deddy menjelaskan, pelayanan ini hanya melayani permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman paspor penuh. Seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui Aplikasi M-Paspor.
“Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Kami mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan data dan dokumen sebelum mendaftar agar proses pelayanan berjalan lancar,” katanya.
Ia menegaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemohon. Pelayanan Paspor Simpatik tidak melayani permohonan paspor hilang atau rusak, tidak melayani perubahan data paspor, serta tidak melayani pengambilan paspor.
“Kuota pelayanan kami batasi 30 permohonan per hari untuk menjaga kualitas dan efektivitas layanan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pendaftaran lebih awal,” tegas Dedy.
Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda akan terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui Pelayanan Paspor Simpatik ini, kami berharap akses pelayanan paspor semakin mudah, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut terkait Pelayanan Paspor Simpatik dapat diakses melalui website dan media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda.
