Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Lintas Provinsi

TIME IND | Bandar Lampung — Kepolisian Daerah Lampung menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi lintas provinsi yang diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Total pupuk yang diselewengkan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. Mereka ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemanfaatan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga pendistribusian pupuk ke luar wilayah yang tidak berhak.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memanipulasi RDKK yang ada,” ujar Kombes Pol Derry.

Dari hasil penyidikan, pupuk bersubsidi tersebut dikirim ke sejumlah daerah di luar wilayah peruntukan, antara lain ke Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung.

“Diperkirakan sekitar 80 sampai 100 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan tidak sesuai peruntukan,” kata Derry.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian yang dihitung dari selisih harga pupuk subsidi dan non-subsidi.

“Estimasi kerugian negara berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan dan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi atau sebanyak 160 sak. Saat ini ketiga tersangka dikenakan wajib lapor, mengingat ancaman pidana di bawah lima tahun.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *