Kejaksaan Tinggi Lampung lampung Selatan Uncategorized

Kasus Korupsi Lahan Kemenag Rp54 Miliar Resmi Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan

Lampung Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi lahan milik negara senilai Rp54,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin (20/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan tahap II terhadap berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung.

“Perkara ini terkait tindak pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah di atas lahan milik negara, yakni milik Kementerian Agama, yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Volanda dalam keterangan tertulisnya.

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan tiga tersangka masing-masing berinisial LKM, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan; TDW, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dan TSS, wiraswasta.

Menurut Volanda, modus yang dilakukan para tersangka bermula saat LKM memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan staf dan pegawai untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik Kementerian Agama, yang berdasarkan SHP Nomor 12/NT/1982.

“Padahal diketahui, atau setidaknya patut diduga, bahwa bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF dan tersangka TSS adalah palsu,” tegasnya.

Alih-alih menolak, LKM justru tetap menerbitkan sertifikat tersebut, meski lahan itu masih tercatat sebagai aset sah milik Kementerian Agama dan belum pernah dicabut statusnya.

Peran TSS selaku PPAT juga tak kalah penting. Ia mengetahui bahwa data yang diajukan tidak benar, namun tetap memproses permohonan agar sertifikat dapat terbit. “TSS bukannya menolak, malah turut membantu agar SHM tersebut bisa diterbitkan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain,” tambah Volanda.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian hingga Rp54.445.547.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Dua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025,” pungkas Volanda.

(Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *