Uncategorized

Polisi Jelaskan Alasan Pembebasan Tersangka Cabul di Lampung Selatan

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Purnomo

Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online yang menyebut pihaknya membebaskan tersangka cabul berinisial JH dalam kasus persetubuhan terhadap tetangganya, RR, pada Juni 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Purnomo, menegaskan bahwa pembebasan tersebut dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dalam KUHAP, penahanan memiliki batas waktu tertentu. Jika masa penahanan habis sementara proses penyidikan belum selesai, tersangka wajib dibebaskan demi hukum. Itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 29 KUHAP,” jelas AKP Indik.

Tiga Poin Penjelasan Polisi

Pertama, tersangka JH dibebaskan karena sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari, sesuai ketentuan maksimal yang diatur KUHAP. Selain itu, hasil tes DNA yang dilakukan setelah anak korban lahir menyatakan bahwa anak tersebut bukan anak biologis JH.

Kedua, meski hasil tes DNA demikian, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik dan saksi, JH mengaku telah menyetubuhi korban satu kali di kebun belakang rumah, saat keduanya menjadi panitia pesta. Polisi kini juga memeriksa dua terduga pelaku lain berdasarkan pengakuan korban, dan masih akan memanggil satu saksi tambahan.

Ketiga, pembebasan JH tidak berarti ia bebas dari jerat hukum. Polisi menegaskan bahwa JH tetap dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat proses pembebasan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta kedua belah pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

“Pembebasan hanya karena masa tahanannya habis. Proses hukum tetap berjalan, dan kami pastikan pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Indik.

(Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *