Lahat_TI.ME.IN,- (W.K) 29 Tahun Inisial terduga pelaku pengedar barang haram jenis sabu berhasil di amankan satuan res narkoba polres lahat tepatnya di pinggir Jalan Kapten Saibuna Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Informasi yang diterima awak media penangkapan terduga pelaku W.K yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba polres Lahat.
Ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan dari Polisi LP / A – 35 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 24 Mei 2025.
Dari hasil ungkap kasus tersebut berhasil diamankan satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 1,86 (satu koma delapan enam) gram;satu lembar plastik klip transparan plastik klip transparan; satu buah kotak rokok merek RC; satu)l lembar potongan kertas tisu; satu unit handphone android merek OPPO A15 warna biru dengan Nomor Sim Card : 0831-8934-4461, Nomor Imei 1 : 867759054001717 dan Nomor Imei 2 : 867759054001709 .
Sementara itu untuk pelaku di tetapkan sebagai Pengedar narkotika jenis Sabu. Dan pasal yang di sangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Agustoni)