Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil DI Amankan Satu Orang DPO

Lahat_TI.ME.IN,-Dua dari tiga terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua (R2) di wilayah hukum polres Lahat berhasil di amankan oleh Sat Lantas Polres Empat Lawang dan jajaran Polsek Kikim Barat.

Kedua pelaku  masing-masing  berinisial D.O (22),warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang (Tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam Perkara Curanmor),R.A (18)warga Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang

(Tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam Perkara Curanmor), sementara 1 rekan pelaku berinisial E (20)warga Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang (Belum tertangkap).

Informasi yang diterima awak media peristiwa yang terjadi pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib korban memasukan sepeda miliknya yaitu Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 di ruang tamu rumah kemudian beristirahat didalam rumah.

kemudian sekira jam 01.00 wib korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya tersebut terparkir diruang tamu kemudian kembali tidur dan sekira jam 04.00 wib korban kembali terbangun dan mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sekira RP. 25.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Kikim Barat.

Setelah Laporan Polisi LP/B/06 / III /2025/SPKT/POLSEK KIKIM BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 26, Maret 2025.unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan dengan BAI saksi-saksi, dan cek TKP selanjutnya didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 sehingga unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku dan setelah pelaku berhasil diidentifikasi ternyata pelaku juga adalah pelaku TP Curanmor di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang sehingga  terhadap pelaku dilakukan penangkapan  dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH.ARAFAH, S.H. bahwa perkara tersebut telah cukup alat bukti sehingga dinaikkan ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka serta dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar adalah pelaku pencurian tersebut dan saat terjaring razia dan dilakukan tindakan tilang oleh pers Sat Lantas Polres Empat Lawang sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman perempuan tersangka DEPRI OKTAFIRO Bin EDI ZAR.(Agustoni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *