Lahat_TI.ME.IN,- Sidang Lanjutan Praperadilan “DE” dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli yang berlangsung diruang sidang Prof. Dr. Syarifuddin, SH.MH, Kuasa Hukum Minta Pihak Hakim Objektif Memberikan Keputusan Yang seadil-adilnya.Kamis (08/05/2025)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sofhuan Yusfiansyah, SH.MH selaku kuasa hukum dari “DE”. Dalam keterangannya, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, sidang hari ini, pihaknya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan DE, dan apa yang disampaikan oleh pihaknya dalam persidangan, sependapat dengan saksi ahli.
” Pada intinya penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tadi kita sudah bacakan dalam persidangan,” ujarnya.
Sambungnya lagi pihaknya meminta kepada hakim Pengadilan Negeri yang menangani pokok perkara tersebut agar mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, kemudian penetapan tersangka oleh pihak tergugat dalam hal ini kejaksaan negeri Lahat adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, dan penahanan terhadap klien kami oleh tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, lalu memerintahkan terhadap termohon supaya menghentikan penyidikan terhadap DE dan membebaskannya dari tahanan setelah putusan diucapkan, serta mengembalikan kedudukan pemohon sesuai harkat dan martabatnya.
” Kami berharap pengadilan negeri Lahat dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, dan kami yakin, hakim PN Lahat menegakkan hukum seadilnya-adilnya. Dan kami mohon doanya agar kami dapat memenangkan praperadilan ini,” tutupnya.
Sementara itu sebelumnya pada awal media Sebagai Saksi Ahli dalam sidang ini, Heni Yuningsih membeberkan bahwa, ia disini menjelaskan terkait dengan status penetapan tersangka ‘DE’, apakah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Dimana, menurut Heni penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Tadi didengarkan ada keterangan saksi bahwa terdapat ketidak sesuaian. Nah, keterangan saksi yang tidak berkesesuaian ini apakah dianggap dengan keterangan saksi yang sah sebagaimana didalam pasal 184,” terang Heni Yuningsih selaku saksi ahli saat diwawancarai
Masih menurut Heni, Selain mengetahui, mendengar dan mengalami. untuk menetapkan keterangan saksi ini sebagai alat bukti yang sah, minimal saksi disumpah dan adanya penyesuaian.
Saat ditanya, apakah ketidaksesuaian dari saksi ini dapat membatalkan status sebagai tersangka?, dengan jelas Heni menjawab “ya”.
Didalam sidang, Heni menyebut bahwa ada keragu-raguan yang disampaikan oleh saksi. Keragu-raguan nya tersebut yakni sesuai yang disampaikan saksi dalam sidang yaitu keragu-raguan terhadap apa yang dia berikan keterangannya di BAP pemeriksaan.
“Seandainya dia ragu-ragu ya, bisa ditetapkan bahwa hanya satu alat bukti, kemudian juga untuk menetapkannya kerugian negara harus dihitung dahulu, karena ini menyangkut kerugian negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Heni memaparkan bahwa gratifikasi sifatnya tidak pidana khusus, jadi untuk gratifikasi itu di atas angka 10 juta, yang memberikan keterangan, yang membuktikan itu adalah si penerima gratifikasinya.
“Nah sementara kalau untuk di bawah 10 juta, yang memberikan, yang mencari tahu asal mula duitnya itu dari mana, itu diberikanlah kewenangan ke Penuntut Umum,” tutupnya. (Tim)