Satu Lagi Pengedar Barang Haram Berhasil Di Amankan

TI.ME.IN_Lahat, -Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan  Laporan Polisi

LP / A –  28 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 06 Mei 2025. 

Informasi yang di Terima awak media Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu, di Letnan Alamsyah No. 50 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Lahat Tengah Kecamatan Lahat,yang di lakukan oleh terduga pelaku inisial A. P warga Gang Nurul Islam Kelurahan .Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:1.19 gr (satu koma satu sembilan gram),satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,21gr (nol koma duasatu gram),empat lembar plastik klip Transparan,satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi,satu potong celana jeans pendek merk BERSHKA warna biru,satu unit Handphone Android merk OPPO A57 warna biru muda dengan No. 0852-6759–4300,  IMEI Slot 1 : 860173066015458 dan IMEI Slot 2 : 860173066015441.

Sementara itu untuk status pelaku di tetapkan sebagai pengedar dan pasal yang di sangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Agustoni) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *