Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum ‘DE’ Lakukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat

TI.ME.IN_Lahat,- Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Kedua tersangka adalah DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, dan AM, Direktur CV Citra Data Indonesia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Lahat memeriksa lebih dari 300 saksi dan menggeledah kantor Dinas PMD serta kantor CV Citra Data Indonesia. Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp1.266.230.900 yang diduga sebagai cashback dan pengembalian terkait kasus ini.

Tersangka DE diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 12B UU yang sama. Sementara itu, tersangka AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 13 UU yang sama. Dimana DE dan AM saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, sejak 14 April hingga 3 Mei 2025.

Menanggapi keputusan dari Kejaksaan Negeri Lahat tersebut, Advokat/ pengacara SHS LAW FIRM selaku kuasa hukum DE mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat.

Adapun Petitum dari SHS LAW FIRM yang diketuai oleh Sofhuan Yuspiansyah,SH.,MH diantaranya: Berdasarkan seluruh alasan hukum tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini, supaya berkenan memberikan Putusan Pra-Peradilan yang amarnya sebagai berikut:

Dalam Provisi:

Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun TERMOHON sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kab. Lahat;

Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Tetmohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tertanggal 14 April 2025 adalah tidak dan tidak mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-618/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo;
  5. Menetapkan dan Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Darul Effendi Bin Marzuki Alias H. Ahmad Resup (ALM) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat PEMOHON.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Hakim Pra Peradilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex Aequo et bono).

Kuasa Hukum DE, Sofhuan Yuspiansyah,SH.,MH menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan mewakili DE mencoba mencari keadilan yakni melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat agar dilakukannya Praperadilan.

“Hari ini adalah Sidang pertama praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Lahat terkait penetapan tersangka klien kami DE mantan Kepala DPMDes, agendanya ialah pembacaan permohonan atau pembacaan gugatan,” terang Sofuan.

Selain itu juru bicara SHS LAW FIRM, Septiani,SH menyampaikan bahwa benar hari ini adalah sidang pertama pembacaan permohonan praperadilan, namun sangat disayangkan pihak Kejaksaan atau Termohon tidak hadir dalam persidangan hari ini.

“Kami sangat menyayangkan pihak Kejaksaan sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang, padahal Relaas sidang dari PN sudah disampaikan tiga hari yang lalu. Dengan demikian sidang kita ditunda hingga pekan depan, atau tepatnya pada 6 Mei nanti,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel, Rio Pratama menjelaskan bahwa mengapa dari pihak Kejaksaan Negeri Lahat tidak hadir dalam sidang tersebut, yakni dikarenakan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Pidsus di Rutan Lapas Kelas II A Lahat.

“Bukan tidak mau datang, tapi tadi yang bersangkutan atau seksi pidus Kejaksaan Negeri Lahat sedang melakukan pemeriksaan di Rutan Lapas Kelas II A Lahat pada jam dan hari yang sama saat sidang pengajuan permohonan Praperadilan oleh Kuasa Hukum DE di PN Lahat,” jelasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *