Wow…Mantan Kadis PMD Dan Direktur CV.CDI Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa T.A 2023

Lahat_Tintamrerahindonesia.com,- Kepala Kejaksaan negeri Lahat Toto Hardianto tetapkan DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV.CDI (pihak ketiga) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran T.A 2023.Senin (14/04/2025)

Dalam keterangan pers yang berlangsung di Gedung kejaksaan Negeri Lahat dihadapan awak media kepala kejaksaan negeri Lahat menyanpaikan bahwa Penetapan tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. Citra Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut .

” Iya…dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik kita di lapangan berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1.266.230.900,(satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara tersebut,” Terang Kajari Lahat

Dirinya menegaskan bahwa Penetapan tersangka terhadap DE diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ri No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Ri No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” Tutup Kajari Lahat (Toni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *