Mantan Kadistamben Lahat divonis 4 tahun

Sidang Putusan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera

Palembang, TIME INI – bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pembacaan Putusan, Senin tanggal 24 Maret 2025.
Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M (mantan Kadistamben Kabupaten Lahat) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun kurungan. Terdakwa SA (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) subsider 7 (tujuh) bulan kurungan. Terdakwa LD (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selanjutnya ketiga terdakwa yakni terdakwa ES, G, dan B yang merupakan petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dipidana dengan penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu terdakwa ES dijatuhi pidana untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) subsider 5 (lima) tahun penjara, serta terdakwa G dan terdakwa B juga dipidana membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara masing-masing sebesar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) subsider 4 (empat) tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *