Kasus Penyerobotan Lahan CV. Bumi Waras, Sekda DPD Grib Jaya Lampung Desak Aparat Usut Tuntas

Lampung Selatan – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik CV. Bumi Waras (BW) di Dusun 10, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, semakin memanas. Polemik ini bermula dari pembangunan lapangan bola voli oleh Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, di atas lahan yang diklaim sebagai milik CV. Bumi Waras tanpa izin resmi.

Pihak CV. Bumi Waras telah meminta Kepala Desa untuk membongkar lapangan bola voli tersebut, mengingat lahan tersebut berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, tidak hanya soal lapangan voli, Yani juga diduga meminta kompensasi dalam proses perizinan pembangunan waterboom di lokasi yang sama.

Merasa dirugikan dan kesabarannya telah habis, CV. Bumi Waras akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sekda DPD Grib Jaya Lampung Minta APH Bertindak Tegas

Menanggapi laporan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, Herman, secara terbuka mendukung langkah hukum yang diambil oleh CV. Bumi Waras. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Way Hui.

“Kami mendukung penuh laporan CV. Bumi Waras ke APH. Kasus ini harus diusut tuntas, dan jika terbukti bersalah, Kepala Desa Way Hui harus bertanggung jawab. Tidak bisa dibiarkan seorang pejabat desa bertindak sewenang-wenang tanpa mengikuti prosedur hukum,” tegas Herman.

Lebih lanjut, Herman juga menyoroti dugaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 untuk pembangunan lapangan bola voli tersebut. Menurut informasi yang beredar, pembangunan ini dilakukan tanpa melalui musyawarah desa atau dusun, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas anggaran yang digunakan.

“Lapangan bola voli ini tiba-tiba dibangun tanpa rapat atau persetujuan warga. Diduga kuat proyek ini menggunakan Dana Desa tahun 2023 dengan anggaran sekitar Rp100 juta. Ini jelas penyalahgunaan anggaran yang harus diselidiki lebih lanjut,” ujar Herman.

Konflik yang Berpotensi Berkepanjangan

Masalah ini semakin kompleks karena Muhammad Yani sebelumnya juga menghimpun warga dan aparatur desa untuk menolak pemagaran beton yang dilakukan oleh CV. Bumi Waras. Herman menilai tindakan ini berpotensi memprovokasi masyarakat, tanpa mereka benar-benar memahami legalitas kepemilikan lahan yang digunakan.

“Saya yakin warga tidak tahu cerita sebenarnya. Memang niat membangun lapangan voli untuk warga itu baik, tapi caranya salah besar. Jika lahan yang digunakan memang milik CV. Bumi Waras, maka suatu saat warga sendiri yang akan terkena dampaknya,” jelas Herman.

Untuk menghindari konflik yang semakin berkepanjangan, Herman berharap setelah kasus ini terungkap, pihak CV. Bumi Waras bisa mempertimbangkan solusi terbaik bagi warga, termasuk kemungkinan hibah sebagian lahan untuk fasilitas olahraga.

“Kami berharap ada jalan tengah agar warga tetap bisa menggunakan lapangan voli ini tanpa melanggar hukum. Namun, penyelesaian kasus ini harus tetap melalui prosedur hukum yang benar,” tutup Herman.

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Lampung, dan publik menunggu langkah tegas dari aparat untuk mengungkap siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam sengketa lahan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *