Anggota Sat Resnarkoba Polres Lahat tewas ditikam Bandar Ganja

Lahat-TIME IN -Sat Resnarkoba, dibawah pimpinan AKP Kairuddin SH, yang didampingi KBO Res Narkoba Iptu Muhammad dan personel telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Ganja, Rabu, (22/1) Sekira pukul 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku EBI Bin MUSTOPA (Alm) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat.

Pelaku Penikaman Anggota Polisi

Dari penggrebekan tersebut Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas ransel warna, coklat berisi daun kering,  diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 1020 gr, )seribu dua puluh gram), 1 (satu) bilah senjata tajam, jenis pisau.

Rumah milik terduga pelaku EBI tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tsb.

Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satnarkoba IPTU MUHAMAD, S.M. melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada saat petugas polisi mendatangi rumah milik terduga pelaku EBI, pelaku EBI membuka pintu depan rumah miliknya dan langsung mengibaskan senjata tajam jenis pisau secara membabi buta mengakibatkan tiga anggota terluka.

BRIPKA KUNTHO WIBISONO, S.E., BRIGADIR DIDIT PRASETYA, S.H., dan BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH, lalu terduga pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya, atas kejadian tersebut petugas polisi melakukan tindakan tegas secara terukur untuk dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki EBI guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan, setelah petugas berhasil melumpuhkan EBI dan LINDI FERNANDES, petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku EBI dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram). pelaku EBI Bin mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut 1 (satu) personil Sat Res Narkoba Polres Lahat an. BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH dinyatakan MD di rumah sakit Basemah Pagaralam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *