Diduga Mantan Kabag Umum Pagaralam Potong Uang TPP 

Pagaralam – TIME IN || Mantan Kepala Bagian Umum Daplis Joni diduga telah memotong uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nominal fantastik ratusan juta Rupiah.

Berdasarkan informasi pemotongan tersebut diduga terjadi pada awal maret 2023, Semuanya berawal ketika Kasubbag Perencanaan dan Keuangan yaitu Meri Selviana dan Bendahara Sekretariat yaitu Dwi Jayanto dipanggil oleh Kabag umum untuk ke ruangannya kemudian meminta agar Bendahara Sekretariat dan kasubbag perencanaan dan keuangan memotong uang dari TPP ASN di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam untuk memenuhi kebijakan.

Kemudian setelah uang TPP tersebut dipotong, Dwi Jayanto yang selaku Bendahara Sekretariat menyarankan agar dana pemotongan tersebut dititipkan kepada Daflis Joni, namun saat itu kabag Umum Pemkot Pagar Alam menolak sehingga Bendahara Sekretariat dana pemotongan tersebut dibagi ke beberapa ASN di Setdako Pagar Alam.

Lalu disepakati untuk sementara menitipkan uang potongan sebesar Dua Ratus Juta lebih ,tersebut untuk sementara di simpan ke beberapa rekening ASN di Setdako.

Kasubbag Perencanaan dan keuangan akhirnya menyimpan uang tersebut dibagi menjadi 6 bagian, yang disimpan pada 6 orang staf yang ada di lingkungan setdako pemkot pagaralam yaitu Romi, Ratna, Marul, Wika, Rili dan Desi untuk menitipkan uang TPP tersebut dengan nominal yang telah ditetapkan ke rekening masing – masing.

Lanjut informasi dari narasumber pada akhir bulan maret 2023 Setelah uang TPP Setdako Pagar Alam masuk ke dalam Rekening Kas Setdako, sebesar Empat Ratus Juta Lebih. namun sebagian uang tersebut, langsung ditransfer ke 8 ASN Setdako (Bendahara, Kasubbag Perencanaan dan keuangan, ROMI, RATNA, MARUL, WIKA, RILI serta DESI) sedangkan sisanya langsung d transfer ke masing-masing 85 ASN di Setdako Pagar Alam.

Dalam beberapa hari Kemudian uang tersebut diambil oleh masing masing staf tersebut kemudian uang tersebut dikumpulkan kepada Bendahara dan Kasubbag Perencanaan dan keuangan Dua Ratus Juta Lebih, diberikan langsung ke Kabag Umum yaitu Daflis joni.

Diketahui Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja pada setiap bulan. Tunjangan kinerja di lingkungan pemerintah daerah tersebut lebih dikenal dengan istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sampai saat ini mantan Kabag Umun Pemerintah Kota Pagaralam Daplis Joni belum memberikan keterangan terkait temuan tim TintaMerahIndonesia.com adanya dugaan pemotongan uang TPP di lingkungan ASN Kota Pagar Alam yang terjadi pada bulan maret 2024 lalu.

Dari informasi tersebut diharapkan agar Penegak Hukum Wilayah Kota Pagaralam menindak serta menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kabag umum pemerintah kota pagaralam sesuai dengan misi visi Presiden Republik Indonesia Parabowo Subianto untuk membasmi korupsi yang ada di indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *