KPUD Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang periode 2024-2029. Penetapan nomor urut Pilbub Empat Lawang ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Empat Lawang. Senin (23/9/2024). Pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrean untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut.
Dikawal ratusan kader partai pengusung pendukung dan simpatisan, JONCIK-ARIFA’I tiba di KPUD pukul 10.50 Wib. Kedatangan mereka disambut hangat ketua KPUD Empat Lawang Eksan Budiman dan para komisioner KPUD lainnya.
Tepat pukul 11.30 Wib, JONCIK didampingi ARIFA’I melakukan pengambilan nomor urut, JONCIK mengambil tabung yang berisi nomor urut sebelah kanan. Setelah dibuka pasangan calon bupati JONCIK-ARIFA’I mendapat nomor urut 2.

Acara pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, yang membacakan berita acara pengesahan nomor urut pasangan calon.
“Dengan ini, penetapan nomor urut pasangan calon dinyatakan sah. Pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai memperoleh nomor urut 2,” kata Eskan.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU, foto pasangan Joncik-Rivai akan ditempatkan di sebelah kanan pada lipatan kertas suara, sesuai dengan nomor urut 2 yang mereka dapatkan.
Penjelasan mengenai tata letak ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Empat Lawang 2024.
Pengambilan nomor urut paslon dihadiri Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, Ketua Bawaslu Rodi Karnain, Ketua DPRD Darli, Kapolres AKBP Dody Surya Putra, Kasi Intel Kejari Niko, Perwakilan Danidm Dadang serta pejabat teras di Kabupaten Empat Lawang