Halangi Tugas Jurnalistik, KPU Lampung Selatan Disebut Tidak Profesional

Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan lakukan pembatasan kepada awak media yang akan melakukan peliputan pendaftaran bakal calon kepala daerah. 

Pembatasan ini membuat sejumlah awak media tidak dapat melakukan tugas jurnalistik yakni memberikan informasi kepada masyarakat bahwa terdapat bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar pada Rabu (28 Agustus 2024) siang ini. Pasangan yang mendaftar yakni Radityo Egi Pratama – Syaiful Anwar. 

Pada saat pendaftaran ini, pihak KPU Kabupaten Lampung Selatan yang berada di pintu depan membatasi awak media yang melakukan peliputan maksimal 5 orang secara bergantian, itupun berdasarkan nama lembaga bukan media.

Terlebih lagi, mekanisme peliputan itu diklaim sudah dimusyawarahkan dengan 12 lembaga pers yang ada di Lampung Selatan.

Hal ini sontak menyulut polemik, diantaranya kontributor Kompas TV Teuku Khalid Syah yang menyebut, KPU Lamsel tidak profesional terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

“Kami selaku jurnalis seharusnya diprioritaskan daripada humas mereka (tim pasangan cakada), karena kami harus langsung melihat bagaimana proses pendaftarannya. Dan kepentingan kami kepentingan publik, jadi kita harus lebih tahu bagaimana siapa para calon dan bagaimana cara mereka mendaftarkan diri mereka sebagai calon kepala daerah ke KPU,” kata Teuku.

Teuku melanjutkan, awak media yang mencoba mengikuti mekanisme peliputan yang ditetapkan oleh KPU dituding tak konsisten dan diam saja saat tim humas pasangan calon kepala daerah leluasa masuk ke area pendaftaran.

“Kalau seperti ini memang dibatasi atau secara bergantian, seharusnya humas dari pasangan bakal calon juga dibatasi. Seharusnya lebih banyak dari pihak wartawan, karena wartawan menginformasikan ini kepada publik,” kritiknya.

Teuku beralasan, peliputan jurnalistik harus akurat dan kekinian. Beda halnya dengan dokumentasi untuk pembuatan konten oleh tim. 

“Kalau tim humas hanya untuk kebutuhan konten.Mereka itu kan berbeda dengan tugas kami, kalau memang kami harus menerima rilis dari humas atau tim mereka bahkan dari KPU pun, itu mengajarkan kami untuk tidak profesional,” cetusnya.

Teuku menyarankan, KPU bisa lebih bijak dalam mensikapi mekanisme peliputan pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Intinya kami minta KPU bisa fair dalam hal ini, jadi kalau misalkan hal ini terulang, maka ini sama saja mengajak kami untuk menjadi jurnalis yang bodoh,” ujarnya.

Sejurus, wartawan Lampung TV Harry Atfriansyah menambahkan, jurnalis televisi memiliki kebutuhan sudut audio visual yang lebih mendalam.

“Kebutuhan konten kami juga beda, kita televisi, mungkin kita harus langsung ada di lapangan,” imbuhnya.

Wartawan senior Ricky Oktoro Wiwoho pun ikut berkomentar, mekanisme peliputan melalui keterwakilan lembaga pers dirasa salah kaprah.

“Fungsi organisasi wartawan itu ada 3. Pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi,” singkatnya.

Ketua PWI Lamsel, Supradianto menyatakan, pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan oleh KPU terkait pembahasan mekanisme peliputan saat pendaftaran calon kepala daerah.

“Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan. Seharusnya media bebas-bebas saja dalam melakukan peliputan” celetuknya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak mengaku pembatasan dilakukan karena ruangan yang dimiliki tidak memadai.

“Tapi kalau di ruangan utama mohon maklum untuk bergantian. Karena ruangan kita sempit,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *