Bandar Lampung – Polresta Kota Bandar Lampung melarang Penggunaan sepeda listrik di areal kota atau jalan perkotaan, larangan tersebut bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna dan pengendara lain saat di jalanan kota. Sabtu (27/7/2024).
Penggunaan sepeda listrik yang saat ini mulai digemari oleh berbagai kalangan, yaitu anak anak, remaja, bahkan orang dewasa semakin meningkat, karena penggunaannya praktis dan juga bebas polusi. Namun, masih banyak yang belum mengetahui tentang penggunaan sepeda listrik, bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan ini. “Kami himbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya, Jumat 26 Juli 2024.
Dalam penjelasannya, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna usia 12 hingga 15 tahun, pendampingan orang dewasa dan penggunaan helm adalah wajib.
“Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” jelas Kompol Ridho.
Tambahnya, Kawasan ini meliputi permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran. “Sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sehingga tidak aman digunakan di jalan raya,” ujar Ridho.
Untuk meningkatkan kesadaran, Kompol Ridho menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. “Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tutupnya.