Lampung Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah 9 pasien very important person (VIP) tidak membayar tagihan rawat inap di RSUD Bob Bazar Kalianda, tahun 2022 silam.
Dari info yang berhasil dihimpun, BPK telah merilis hasil pengujian dokumen buku register ruangan kelas VIP, I, II, dan HI, buku register kasir, catatan rincian tindakan rawat inap umum.
Lalu, buku register bendahara penerimaan, bukti setor bendahara penerimaan serta wawancara dengan bendahara penerimaan dan kasir.
Dari situlah, mencuat perbedaan data jumlah pasien yang dirawat berdasarkan buku register kasir dengan buku register ruangan dan catatan rincian tindakan sebanyak 42 orang dengan nilai tagihan sebesar Rp71.642.714.
Rinciannya, ada sebanyak 9 orang pasien rawat inap umum di ruangan kelas VIP dan III yang tidak membayar karena kebijakan Direktur RSUD dengan nilai tagihan sebesar Rp22.551.335.
Mereka adalah inisial RM dirawat inap dari tanggal 2-6 April 2022 dengan tagihan Rp2.068.896,00 ditangani oleh dr PH. FDP rawat inap tanggal 7-11 Mei 2022 dengan tagihan Rp3.254.068.000, ditangani oleh dr. PH.
Berikutnya, MSZ rawat inap tanggal 5-8 September 2022 dengan tagihan Rp2.999.434,00 ditangani oleh dr D. MDG rawat inap tanggal 28-31 Oktober 2022 dengan tagihan Rp2.866.644.000 ditangani oleh dr Y.
Selanjutnya, MTF rawat inap tanggal 3-6 November 2022 dengan tagihan Rp2.947.711 00 ditangani oleh dr. Y. Lalu, KH rawat inap tanggal 8-10 November 2022 dengan tagihan Rp2.066.077.00 ditangani okeh dr. Y.
inisial TSN rawat inap tanggal 13-16 November 2022 dengan tagihan Rp2.635.387.00 ditangani oleh dr. Y. Serta, N rawat inap tanggal 2223 November 2022 dengan tagihan Rp615.421 ditangani oleh dr PH.
Terakhir, RTBJ rawat inap tanggal 23-27 Desember 2022 dengan tagihan Rp3.097.694.00 ditangani oleh dr D. Jumlahnya dari 9 pasien VIP yang tidak membayar tagihan Rp22.551.335.
Tak hanya itu saja, BPK menemukan satu orang pasien rawat inap umum melarikan diri dari RSUD tanpa membayar tagihan sebesar Rp564.467.
Bahkan, ada 32 orang pasien rawat inap umum yang tidak dapat ditelusuri data pembayarannya di buku register kasir maupun pada bukti setor bendahara penerimaan dengan nilai tagihan senilai Rp48.526.912.
Parahnya, bendahara penerimaan dan kasir tidak dapat menjelaskan data pembayaran. Bahkan, penelusuran BPK ke rekening kas RSUD terkait pelayanan pasien rawat inap tidak ditemukan uang masuk di kas RSUD.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu , Direktur RSUD Bob Bazar dr Reni Indrayani menyatakan, telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ooo itu sudah dintindak lanjuti mas,” jawabnya.
Reni membenarkan, terkait temuan BPK yang menyatakan ada 9 pasien VIP tidak membayar tagihan rawat inap, “Karena waktu turun ke layanan ada pasien-pasien yang tidak bayar, tapi dirawat di VIP,” uajrnya.
Reni mengklaim, temuan BPK berawal dari para pasien yang meminta rawat inap menggunakan fasilitas VIP dan akhirnya tidak mau membayar tagihan biaya.
“Ini kan jadi masalah kalau pasien yang minta ke VIP tapi tidak bayar,” pungkasnya.