Penertiban Tanaman Petani di Kota Baru, Wahrul: Ada Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung lakukan penertiban asset di kawasan Kota Baru yang kedepan akan dibangun menjadi Pusat Pemerintahan Provinsi (Puspemprov).

Namun, penertiban itu memunculkan reaksi dari banyak pihak, salah satunya adalah Wahrul Fauzi Silalahi yang dikenal sebagai pengacara rakyat.

Wahrul sapaan akrabnya, menyayangkan statemen Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung yang tak lain seperti humas-nya Pemprov.

“Anggota dewan itu perwakilan rakyat yang harus menyuarakan keluh kesah rakyat. Bukan malah meminta pengertian atau kesadaran rakyat atas kebijakan yang nyata-nyata merugikan,” sesalnya, Rabu (20/3/2024).

Pengacara rakyat ini juga menjelaskan, bahwa sejatinya akan lebih baik jika tanah tersebut digarap oleh masyarakat.

Terlebih lagi, fakta historisnya mereka telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1950-an silam.

“Tanah itu kan aset pemprov yang bisa dikatakan tidak produktif. Tanah yang belum dibangun dan tidak tahu kapan mau dibangunnya. Akan lebih bijak jika dimanfaatkan oleh masyarakat,” kritik Wahrul.

Wahrul yang juga merupakan ketua IPSI Lampung selatan ini melihat, adanya potensi kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat.

“Kemarin ditertibkan atau digusur lah tegesnya. Nah posisinya sudah ditanami singkong, itu kan masyarakat sudah keluar uang, keluar tenaga, waktu dan keringat pastinya. Ada potensi perbuatan melawan hukum loh itu,” urainya.

Mantan direktur LBH Bandar Lampung ini pun kembali mempertanyakan progam andalan Gubernur Lampung terkait Petani Berjaya.

“Menjelang akhir jabatan Gubernur yang memiliki program unggulan mengatas namakan petani, namun implementasi kebijakannya menggusur petani. Sangat kontradiktif dan terkesan bahwa jargon petani sebagai jualan politik saja,” pungkas Wahrul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *