Bandar Lampung | TIME-IN. Tim Laboratorium Forensik atau Labfor Dan Inafis Polda Sumatera Selatan ke lokasi terbakarnya sebuah gudang penampungan Bbm Ilegal Jenis Solar yang berada di Kelurahan Campang Raya Kota Bandar Lampung pada malam 28 februari 2024.
Tim Labfor dan Inafis tiba di lokasi kejadian pada pukul 13:25 wib, tim diturunkan untuk melakukan penyelidikan penyebab dan asal api di lokasi kejadian termasuk mencari barang bukti.
Dari lokasi kejadian Tim Labfor Dan Inafis Polda Sumsel melakukan idenfikasi serta melakukan olah tkp dari kendaraan truk tangki modifikasi hingga memeriksa tandon atau tangki petak penampungan yang diduga berisikan BBM jenis Solar.
Dari hasil Penyelidikan Tim Labfor Dan Inafis Polda Lampung membawa barang bukti berupa sample beberapa puing arang untuk sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubbid Fiskom AKBP Acmad Kolbinus, mengatakan bahwa Tim Labfor Inafis saat ini sedang mengumpulkan bukti bukti seperti sample arang serta foto kendaraan yang terbakar, untuk hasilnya akan kita publikasi paling lambat dua minggu setelah penyelidikan Tim Labfor dan Inafis Polda Sumsel.
“Nanti akan kita kasih info hasilnya paling lambat dua minggu, sedangkan barang bukti yang kita bawa hanya sample arang dari TKP”. Ungkapnya Singkat.
Diketahui sebelumnya telah terjadi kebakaran sebuah gudang penimbunan bbm ilegal jenis solar yang diduga milik salah satu oknum anggota brimob polda lampung dan oknum anggota marinir lampung, yang terjadi pada 28 februari 2024 malam.
Awal terjadi kebakaran tersebut dipicu sebuah kendaraan truk tangki modifikasi yang diduga tersulut api sehingga terjadinya ledakan dikarenakan kendaraan tersebut berisi bbm jenis solar. (HKT)