Bandar Lampung| TIME-IN. Kebakaran sebuah gudang penimbunan BBM Ilegal jenis solar yang diduga milik salah satu oknum anggota Brimob Polda Lampung, tidak ada titik terang terkait penyelidikan tersebut.
Kebakaran Gudang Penimbunan BBM ilegal jenis Solar yang terjadi pada 28 Februari 2024 malam yang diduga dikelola oleh salah satu oknum anggota brimob Polda lampung.
Awal terjadi kebakaran tersebut dipicu sebuah kendaraan truk tangki modifikasi yang diduga tersulut api sehingga terjadinya ledakan dikarenakan kendaraan tersebut berisi BBM jenis solar.
Dalam peristiwa terasebut 2 kendaraan truk tangki modifikasi hangus terbakar dan membuat heboh masyarakat sekitar.
Yus warga sekitar menjelaskan bahwa gudang tersebut adalah sebuah gudang penimbunan bbm jenis solar, yang dikelola oleh oknum anggota brimob inisial A.
“itu gudang solar mas, kalau kata warga pemilik gudang bernama A dan bertugas sebagai anggota brimob”. Ujarnya.
Petugas pemadam kebakaran kota bandar lampung, yani mengatakan pihaknya menerjunkan 6 unit mobil pemadam dan 25 orang petugas, untuk memadamkan kebakaran tersebut. Namun, hingga lebih dari 3 jam, api belum dapat dijinakkan.
“Tadi sekitar jam 11. Pertama 2 mobil pemadam, ditambah dari kecamatan 4 unit, berarti total 6 unit. Personel kita semua langsung kita berangkatkan 25 orang. Gudang minyak, betul gudang minyak, diduga jenis solar. Jelasnya.
Terpisah, sampai saat ini penyelidikan terkait kebakaran tersebut seperti ditutupi oleh Penyidik Polda Lampung diduga menutupi kejadian tersebut dan mencoba menjembatani atau menutupi kasus tersebut.
Diketahui, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah memanggil beberapa wartawan untuk tidak memberitakan dan meminta agar tidak di Running atau dilanjutkan.
” Ya kita minta agar teman teman media sebelum membuat berita terkait Polda agar konfirmasi dulu, untuk kejadian tersebut tidak dilanjutkan beritanya”. Ungkapnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah meminta kalau mau membuat beritanya jangan hanya oknum Anggota Polda aja tetapi pihak sebelah juga disebut.
“Jangan cuma Oknum kita aja yang ditulis kan ada juga oknum sebelah (Marinir. Red)”. Pintanya.
Kasus terbakarnya Gudang Penimbunan BBM Ilegal yang berada di Campang Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung pada 28 Februari 2024 Malam, kasus tersebut diduga tidak akan dilanjutkan hanya sebatas formalitas penyelidikan yang dibuat oleh Polda Lampung. (HKT)