Di Kandang Ayam, Pria ini Setubuhi Anak dibawah umur sebanyak 4 kali

Lahat, TIME IN – Seorang Pria berusia 68 tahun menyetubuhi anak di bawah umur  sebanyak 4 kali. Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim Sapta Eka Yanto SH MSi, dan personel, telah berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak , berdasarkan laporan polisi LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023.

TR, tersangka persetubuhan adalah petani Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Lahat.

Dijelaskan oleh Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH persetubuhhan tersebut terjadi sebanyak empat kali.

Kejadian pertama pada Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian kedua pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian berada di atas ranjang tempat tidur di dalam rumah tersangka.  Kejadian ketiga pada bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian keempat pada bulan Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian di kandang ayam milik tersangka di Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Lahat.

Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka, dan 1 (satu) helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka bergambar boneka di bagian depan baju.

Awal mula diketahui peristiwa ini pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 WIB.

Saksi inisial MA melihat korban sedang berada di dekat rumah tersangka TR, Karena merasa curiga, kemudian saksi memberitahu bapak korban inisial SA.  Kemudian SA mencari korban di sekeliling rumah tersangka, tiba tiba korban berlari dari arah rumah tersangka ke arah pulang. Setelah ditanya, korban hanya diam dan menunjuk bahwa korban baru saja dari rumah tersangka. Kemudian SA membawa korban ke rumah keluarganya. 

Ketika berada di rumah keluarganya, korban baru berani menceritakan bahwa korban sudah empat kali disetubuhi oleh tersangka TR. Sehingga korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Kejadian pertama; Hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.00  WIB korban sedang bermain di dekat rumah korban. Kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka. Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.  Setelah selesai, tersangka  memberi uang sebesar Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada korban. Tersangka menyuruh korban untuk pulang.

Kejadian kedua; Hari lupa tanggal lupa bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumah tersangka dan mengancam akan mencekik apabila korban menolak kemauan tersangka. Setelah itu tersangka menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka memberi uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan menyuruh korban untuk pulang.

Kejadian ketiga:  Kemudian pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 15.00  WIB, tersangka mendekat kearah korban dan mengajak korban masuk ke kandang ayam milik tersangka.  Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban Lalu memberi uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) kepada korban kemudian menyuruh  korban untuk pulang.

Kejadian keempat: Hari lupa tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 14.00  WIB ketika korban sedang lewat depan rumah tersangka.Tersangka mengajak korban masuk kedalam kandang ayam miliknya.  Kemudian menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan. Setelah selesai, tersangka memberikan uang sebesar Rp 20.000. (dua puluh ribu rupiah).

Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka TR oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *