Lahat, TIME IN – Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pelaku penganiayaan (351) yang diduga menggunakan gagang Senpira. Armando Julianto ditangkap petugas Polsek Kikim Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Sido Makmur Kabupaten Lahat.
Diterangkan oleh Kapolres Lahat melalui Humas Polres Lahat, bahwa kejadian bermula pada saat pelapor sedang berada di rumah saudara saksi Supri yang beralamat di Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat pada hari sabtu tanggal 18 nopember 2023, pukul 17.30 wib datang saudara terlapor Armando Julianto bersama dengan Feri, mengajak pelapor kerumah terlapor, dengan alasan di panggil bapak ( Nur Fauzan) bapak tersangka,saat diperjalanan menuju rumah terlapor menggunakan satu unit Ranmor dan di tengah perjalanan terlapor menarik senjata yang diduga Senpira warna hitam dari selipan pinggang sebelah kiri terlapor dengan tangan kananya dan memukulkan gagang yang diduga senpi tersebut ke kepala pelapor sebelah kanan atas pukulan tersehut menyebabkan kepala pelapor mengalami luka, dan setelah itu terlapor meletuskan senjata api sebanyak satu (1) kali dan mengacungkan kearan perut pelapor dengan jarak kurang lebih satu meter, sambil mengatakan (apo mau di bunuh kamu ), hal ini di kuatkan dengan keterangan saksi Feri.

Laporan polisi penganiayaan yang diduga menggunakan Gagang Senpira terhadap korban Puguh alias Teguh dan tersangka Armando Julianto masih berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan didesa Sido Makmur kecamatan kikim barat yang mana korban penganiayaan merupakan tersangka pencurian dan pemberatan denfan korban Nur Fauzan yg merupakan ayah dari tersangka penganiayaan.
Kasus ini sekarang masih dalam penyidikan pihak polsek kikim barat guna penyidikan lebih lanjut, baik tersangka pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan saat ini sudah diamankan di polsek kikim barat.
Dalam hal penyidikan perkara 351 pihak penyidik polsek kikim barat belum dapat membuktikan kepemilikan Senpira oleh tersangka Armando Julianto, namun penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi unsur dua ( 2 ) alat bukti dan saat ini sudah di amankan di polsek kikim barat.
Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersangka 351 yang diduga menggunakn Gagang Senpira, pihak polsek kikim barat sudah menjawab tudahan masyarakat bahwa pihak polsek tidak menanggapi dan menahan tersangka penganiayaan, meskipun saat ini belum bisa mengungkao Senpira, yang diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951, namun untuk kasusnya tetap berjalan dan dalam penyidikan.
Beberapa orang warga sangat mengapresiasi kinerja petugas Polsek Kikim Barat dan berharap agar pihak Polsek Kikim barat terus bekerja maksimal untuk menemukan barang bukti Senpira yang dipakai oleh Armando Julianto untuk menganiaya Puguh.
Namun menurut salah satu pengamat sosial, Joni, jika Pelaku penganiyaaan dibebaskan hanya karena perdamaian antara kedua belah pihak, warga takut peristiwa itu terulang kembali, karena barang bukti senpira belum ditemukan oleh pihak polsek kikim Barat.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi kinerja Polsek Kikim Barat, semoga Barang bukti Senpi itu dapat ditemukan secepatnya, namun sebaiknya si Armando ini bagusnya dipenjarakan dulu saja, biar ada efek jeranya, saya hanya takutkan jika Armando cepat bebas maka peristiwa arogansi penganiayaan itu akan terulang kembali,” kata Joni.