Lahat, TIME IN – Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil menangkap Jamari (56) seorang pengedar sabu sabu, Jumat (17/11) di Pondok kebun jagung Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip dengan berat 15.14 gr, 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih dengan berat 1.93 gr.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi. SH. MH, mengatakan bahwa Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut di atas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyidikan Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Jumari yang sedang berada di pondok jagung tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan,” kata Romi.

Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam milik tersangka yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna yang Orange. tersangka mengajui bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dan diamankan adalah miliknya.
Pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114
Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.
Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber Teks naskah : Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH