Ribuan warga melakukan aksi penghadangan rencana pembongkaran jalan cor beton penghubung kecamatan ketapang dan sragi lampung selatan.
Warga mengancam membakar alat berat dan mendesak pihak supplier dan pelaksana proyek yang berseteru untuk menempuh jalur hukum.
Aksi masyarakat tersebut dipicu oleh antara 2 PT yang sedang berseteru terkait proyek perbaikan jalan dengan nilai 17 miliyar rupiah.
berdasarkan informasi, perserteruan tersebut terjadi akibat dari PT Alvin Akbar enggan membayar pihak suplayer yaitu PT Mahgung Polah Raya, dengan nilai sebesar 900 juta.
Humas PT Mahgung Polah Raya Resna menjelaskan awal dari perseteruan tersebut terjadi dikarenakan PT Alvin Akbar enggan membayar tagihan material cor beton untuk proyek perbaikan jalan penghubung antara Desa Sragi dan Kecamatan Katapang Kabupaten Lampung Selatan.
Dari tagihan material sebesar 949 juta rupiah/ PT Alvin Akbar hanya mampu membayar sebesar 249 juta rupiah bahkan saat mediasi PT Alvin Akbar telah melakukan Penipuan dengan memberikan Cek Kosong di Bank Mandiri dengan nominal 500 juta rupiah.
“Kami dari pihak PT Mahgung Polah Raya telah banyak meringankan nominal yang harus dibayar oleh PT Alvin, Tapi kami merasa dirugikan bahkan sampai memberikan kami Cek Kosong.” Jelas Resna
Alasan yang diberikan oleh Pihak PT Alvin Akbar di nilainya tidak berdasar, dikarenakan semua bahan materian yang sudah kamu kirimkan sudah dipakai oleh mereka dan diterima untuk proyek tersebut.
“Ya Pihak PT Alvin berdalih salah satu permasalahan adalah keterlambatan pengiriman bahan material tersebut, tapi bila itu bermasalah kenapa terima dan dipakai untuk proyek mereka, ini kan Aneh alasannya.” Tegas Resna.
Oleh Sebab itu kami memberikan peringatan terhadap PT Alvin Akbar apabila tidak dibayar maka kami PT Mahgung Polah Raya akan membongkar jalan tersebut apabila tagihan tidak kunjung dibayar oleh pihak PT Alvin Akbar.
Semetara itu Direktur PT Alvin Akbar Rio Robi berdalih bahwa pihaknya enggan membayar karena tidak sesuai dengan Kontrak Kerja Sebagai Subplayer material Cor Beton.
“Kita merasa dirugikan secara teknis seperti saat pengiriman material tidak tepat waktu.” Ujarnya.
Kita pihak PT Alvin Akbar Bukan tidak mau membayar tapi kami akan membayar setelah melakukan audit kerugian kita dalam perusahaan dari proyek tersebut.
Dilain Pihak Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Akp Hendra mengharapkan agar kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan, namun apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka lakukan ke jalur hukum.
“Perseteruan 2 PT tersebut telah menyebabkan kisruh dimasyarakat, kalau sudah tidak ada titik temu ya ambil jalur hukum.” Saran Kasat Reskrim Akp Hendra.
Perseteruan 2 PT antara PT Alvin Akbar S
pelaksana proyek perbaikan jalan dengan PT Mahgung Polah Raya sebagai Suplayer Material Cor Beton telah menyebabkan Kisruh di masyarakat.
Masyarakat Sragi telah berpuluh tahun mengharapkan jalanan mereka bagus namun saat sudah diperbaiki malah akan dibongkar dikarenakan PT Alvin Akbar Belum membayar Bahan Material Cor Beton Kepada Pihak Suplayer PT Mahgung Polah Raya.