Bandar Lampung – TIME IN | AKP Andri Gustami Eks Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan ternyata diberikan imbalan perkilo sabu sabu sebesar 8 juta untuk dapat lolos di jalur lampung selatan atau pelabuhan bakauheni oleh Fredy Pratama Gembong Narkoba internasional yang saat ini masih buron.
Akp Andri Gustami mengaku bahwa ia telah meloloskan sabu sabu di pelabuhan bakauheni seberat 100 kilogram dalam kurun waktu 2 bulan dengan total rupiah sebanyak 800 juta.
hal tersebut berdasarkan penjelasan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan membenarkan anak buahnya AKP Andri Gustami menerima imbalan dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan narkotika milik gembong Fredy Pratama hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu-sabu.
Ratusan kilo sabu-sabu tersebut diedarkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Demikian hal itu terungkap berdasarkan pengakuan tersangka.
“Dari pengakuan TSK AG, sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung di jaringan Fredy Pratama,” Jelas Kapolda Lampung dikutip dari Kompas.com, Pada senin (18/9/2023).
Peran dari Akp Andri Gustami tidak langsung menerima uang sebesar itu, namun ia mendapatkan imbalan perkilo sebanyak 8 juta rupiah.
“Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram,” kata Helmy.
Dari keterangan Helmy, selama dua bulan AKP Andri Gustami diduga telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta untuk 100 kilogram sabu yang lolos.
“Kita masih dalami keterangan TSK AG ini,” ucap Helmy.
Diketahui bahwa, Eks Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Namun Polda lampung belum dapat memberikan keterangan kapan dan dimana akan dilaksanakan sidang kode etik terhadap Eks Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan tersebut.