Gadis 4 tahun jadi korban Persetubuhan

MURA – TIME IN – Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan anak di bawah umur menggemparkan warga Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku bernama Sambudi, juga dikenal dengan nama Bagol Bin Sowi Rejo (Alm), berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

Korban, seorang gadis kecil berusia 4 tahun (inisial V), menjadi sasaran tindak pidana yang dilakukan di rumah pelaku yang berada di Dusun IV Desa R Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi.

Awalnya, korban menonton perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah pelaku. Di tengah hiruk-pikuk acara tersebut, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.

Setelah masuk, pelaku langsung menidurkan korban dan melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, yaitu menciumi wajah dan kemaluan korban, serta melakukan persetubuhan dengan korban.

Korban kemudian memberitahu ibunya tentang kejadian mengerikan tersebut. Keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Musi Rawas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H., langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

“Pelaku bernama Sambudi alias Bagol Bin Sowi Rejo (Alm), seorang pria berusia 47 tahun, bekerja sebagai PNS PU Pengairan di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura”, ungkap Kasat

Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, celana panjang berwarna hijau, serta celana dalam berwarna kuning bergambar karakter Frozen II.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah.” tukasnya. (red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *