Polres lahat polda sumsel tangkap pengedar Narkoba

Lahat, TIME IN – Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH. Mhum dan personel  telah berhasil mengungkap kasus Narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/72/VIII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Agustus 2023.

Pengun tersebut terjadi Pada hari Jumat, 04/8  Sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

Adapun tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut berstatus sebagai pengedar

Tersangka :

a. Nama    : Febriansyah Bin Syaripudin

Umur         : 32 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja

Alamat       : Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

b. Nama    : Megika Bin Ismaidi (Alm)

Umur         : 28 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja

Alamat       : Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

c. Nama    : Agus Kurniawan Bin Armin

Umur         : 29 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat       : Gang Sentral Kecamatan Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat

d. Nama    : Herwanto Bin Joko

Umur         : 31 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja

Alamat       : Jalan Sentosa Gang Masjid Al Amin Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu

– 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika  jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram).

– 38 (tiga delapan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan  narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram)

– 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncing;

– 1 (satu) unit timbangan digital;

– 2 (dua) bal plastik klip transparan;

– 1 (satu) unit smartphone;

Berat Bruto :

-1 (satu) paket sedang sabu berat brutto/kotor 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram)

-38 (tiga delapan) paket kecil sabu berat brutto/kotor 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram)

Pasal yang disangkakan kepada penyalahguna narkoba adalah Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis Penangkapan :

Dijelaskan oleh Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui.

“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 15.30 wib diamankan 4 (empat) orang tersangka an Febriansyah, Megika, Agus Kurniawan dan Herwanto di rumah tersangka Febriansyah yang berada di Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  1 paket sedang, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungya diruncing, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 2 (dua) bal plastik klip transparan ditemukan di lantai ruang tamu didepan tersangka diamankan, Kemudian petugas polisi juga menyita 1 (satu) unit smartphone milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” jelas Lispono.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *