Lampung Selatan – Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan empat orang pelaku penembakan di jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, pada Kamis (13 April 2023) pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, setelah menerima laporan terjadinya penembakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan identitas dan keberadaan pelaku penembakan.
Dia menjelaskan, korban tewas yakni bernama Novaldi Hermawan warga Kecamatan Merbau Mataram, yang dikabarkan merupakan seorang pegawai PLN Kota Bandar Lampung.
“Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, kami melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, agar menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian,” lanjutkan AKP Hendra.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan pendekatan secara persuasif, keluarga para pelaku akhirnya menyerahkan para pelaku ke polisi. Para pelaku yakni CADS(18), RA (19), APP (19) dan JAP (18) warga Kecamatan Tanjung Bintang.
“Informasi dari introgasi yang kami lakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku CADS(18) yang melakukan penembakan terhadap korban Novaldi Hermawan warga Suban Kecamatan Merbau Mataram yang terjadi jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo,” ujar AKP Hendra.
Pelaku CADS(18) menembak kepala disebelah telinga kanan korban, menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat, yang diketahui milik dari salah satu pelaku RA (19). Rabu, 12 April 2023 sekira jam 03.00 Wib.
“pelaku menembak korban karena korban tidak memberikan uang Rp. 100.000 yang diminta oleh keempat pelaku,-“ lanjut Akp Hendra.
Sebelumnya keempat pelaku setelah menonton balap liar di Jl. Ir. Sutami Rejomulyo Kec Tj Bintang Lamsel, pelaku APP (19) dan JAP (18) meminta uang sebesar Rp. 100.000 kepada sdr. B untuk membeli minum minuman keras dengan ancaman akan ditembak, lalu Sdr. B memberikannya karena takut.
Tidak jauh dari lokasi sebelumnya pelaku APP (19) meminta uang kepada korban Novaldi, karena korban tidak memberikannya sehingga terjadi cek cok mulut diantara mereka, saat terjadi perselisihan tesebut pelaku menembakan senjata yang dibawa oleh RA (19) kepada korban.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan, pelaku kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHPidana” tutup AKP Hendra.